Seleksi CPNS 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)

untuk Guru dan Mahasiswa Calon Guru

Monday, September 16, 2013

Seleksi CPNS 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Seleksi CPNS 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Seleksi CPNS 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terbaru Seleksi CPNS 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sudah tahu kan kalau pada tahun 2013 ini MAHKAMAH KONSTITUSI - KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110 Kotak Pos 999 Jakarta 10000 Telepon (62-21) 23529000, Faksimile (62-21) 3524261, 3520177 juga akan mengadakan seleksi CPNS? Barangkali dengan membaca informasi dari blog penelitian tindakan kelas dan model pembelajaran berikut dapat bermanfaat untuk anda yang tertarik untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan instansi Pemerintah Pusat, yaitu Mahkamah Konstitusi ini. Yuk disimak. :)
Seperti instansi pemerintah propinsi dan pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota, maka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 206 Tahun 2013, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, maka Mahkamah Konstitusi pada Tahun Anggaran 2013, dalam hal ini Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MahkamahKonstitusi. Hal ini telah ditegaskan dengan dikeluarkannya Pengumuman NOMOR: 2233/KP.01.00/09/2013 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2013.

Ada 11 bentuk jabatan CPNS yang disediakan dengan jumlah formasi sebanyak 25 kursi, berikut rinciannya:
  • 8 orang Pengolah Data Perkara dan Putusan, Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum, Kode Jabatan CPNS 001.
  • 3 orang Auditor, Kualifikasi Pendidikan S1 Ekonomi Akuntansi, Kode Jabatan CPNS  002.
  • 1 orang Analis Organisasi dan Tata Laksana, Kualifikasi Pendidikan S1 Administrasi Negara, Kode Jabatan CPNS  003.
  • 2 orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kualifikasi Pendidikan S2 Hukum, Kode Jabatan CPNS  004.
  • 1 orang Pengelola Bahan Kerjasama Teknik Dalam dan Luar Negeri, Kualifikasi Pendidikan S1 Hubungan Luar Negeri, Kode Jabatan CPNS  005.
  • 1 orang Pengelola Bahan Informasi / Media Massa, Kualifikasi Pendidikan S1 Komunikasi Massa, Kode Jabatan CPNS  006.
  • 2 orang Peneliti, Kualifikasi Pendidikan S2 Hukum, Kode Jabatan CPNS  007.
  • 2 orang Peneliti, Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum, Kode Jabatan CPNS  008.
  • 1 orang Analis Kebutuhan Diklat, Kualifikasi Pendidikan S1 Psikologi, Kode Jabatan CPNS 009.
  • 2 orang Penyusun dan Evaluasi Diklat, Kualifikasi Pendidikan S1 Sosiologi, Kode Jabatan CPNS  010.
  • 2 orang Penyusun Kurikulum dan Pengajaran, Kualifikasi Pendidikan S1 Pendidikan / Didaktik Kurikulum, Kode Jabatan CPNS  011.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, terdiri dari persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Pelamar

1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
i. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
j. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus:
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan terakreditasi Fakultas peringkat ”A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
b. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c. Khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (Sarjana Hukum).
d. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) S1 minimum 3.00;
2) S2 minimum 3.25.

Cara Pengajuan Lamaran CPNS tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengajuan Lamaran :
1. Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, ke P.O. BOX 999 Jakarta – 10000;
2. Dalam lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop;
3. Surat lamaran dikirim mulai tanggal 11 September 2013 dan paling lambat diterima tanggal 23 September 2013 Stempel Pos, dengan dilampiri:
a. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus TIDAK BERLAKU);
b. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 dan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas;
e. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
f. Foto kopi Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
g. Foto kopi KTP/SIM; dan
h. Foto kopi surat keterangan pendukung (bila ada) seperti pengalaman kerja, pengalaman organisasi, pelatihan dan sertifikat/penghargaan lainnya.
4. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna:
a. MERAH untuk S1;
b. BIRU untuk S2


Jadwal dan Pelaksanaan Tes CPNS di Lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013


Pelaksanaan Tes:
1. Tahapan Tes.
a. Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi,
2) Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),
3) Tes Kompetensi Bidang (TKB) terdiri atas (tertulis):
  • Substansi,
  • Pengetahuan Umum, dan
  • Bahasa Inggris.
4) Tes Kesehatan,
5) Tes Wawancara.
b. Pada tiap tahapan tes diterapkansistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
  • Tes Kompetensi Dasar (TKD) diselenggarakan di BKN,
  • Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan Wawancara diselenggarakan di MK,
  • Tes Kesehatan akan diselenggarakan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh MK.
3. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 30 September 2013;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengambil Tanda Peserta Ujian pada tanggal 1 s.d. 4 Oktober 2013 pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB, bertempat di Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mahkamah Konstitusi Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat , dengan menunjukkan bukti Ijazah dan transkrip nilai asli serta kartu identitas (KTP/SIM).

Lain-lain :
  1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi;
  2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi/ujian tahap pertama, dengan ketentuan setiap 1 formasi, sebanyak-banyaknya akan dipanggil 10 orang pelamar berdasarkan nilai
  3. IPK dan kriteria-kriteria lainnya yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2013 (antara lain; pengalaman kerja, pengalaman organisasi, prestasi selama mahasiswa, penerima beasiswa, mahasiswa teladan, dll);
  4. Pelaksanaan seleksi/ujian berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id;
  5. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan diterima dan/atau telah diangkat sebagai CPNS/PNS namun mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja 2 (dua) tahun, diwajibkan membayar ganti rugi yang disetorkan ke kas negara, dikuatkan dengan surat pernyataan yang akan disampaikan kemudian;
  6. Semua surat lamaran yang sudah diterima oleh Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2013 menjadi milik Mahkamah Konstitusi;
  7. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
Contoh daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang dimaksud di atas, dapat dilihat pada dokumen berikut ini.

Informasi selanjutnya dapat dibaca pada website resmi Mahkamah Konstitusi yang beralamat di  mahkamahkonstitusi.go.id 

Untuk daftar Pemerintah Daerah Propinsi / Pemerintah Daerah Kabupaten / Pemerintah Kota yang juga memberikan lowongan formasi pada Tes / Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 dapat dilihat dengan mengklik link ini.

Baca juga:
Berita Terbaru tentang Sistem Tes CPNS tahun 2013
Rincian Jadwal Pelaksanaan Tes CPNS Kategori Honorer (K2) tahun 2013
Berita Terbaru Seleksi CPNS tahun 2013


No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...